DewaSport.asia – Penyerang anyar Juventus, Cristiano Ronaldo, resmi divonis hukuman penjara dua tahun. Ronaldo dihukum oleh otoritas Spanyol karena dituduh menggelapkan pajak.
Kapten tim nasional Portugal itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak yang dilakukan pada 2011 dan 2014. Saat Ronaldo masih membela Real Madrid, ia menggelapkan pajak senilai 14,7 juta euro.
Melansir EFE, Ronaldo bukan hanya mendapat hukuman penjara. Dia juga harus membayar denda senilai 19 juta euro atau sekitar Rp320 miliar.
Tuduhan tersebut, awalnya ditolak Ronaldo dan perusahaan manajemennya, Gestifute. Tapi, Ronaldo kerap kali menjawab pertanyaan dengan gugup ketika ditanya tentang masalah itu.
[insert_php] if (wp_is_mobile()) { echo ‘
‘; } [/insert_php]
Karena ini merupakan pelanggaran pertama Ronaldo di Spanyol, jadi tak membuatnya wajib dipenjara. Hanya saja, berdasarkan hukum di Spanyol, jika Ronaldo kembali membuat masalah selama masa hukuman itu, maka ancaman penjara sangat terbuka untuknya.
Selepas berita ini muncul di Spanyol, Ronaldo langsung membantah tuduhan tersebut dan merasa melakukan hal yang benar. “Saya rasa telah melakukan hal yang benar dan akan terus melakukannya,” kata Ronaldo, seperti dikutip Goal.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.