DewaSport.asia – Aparat hukum Indonesia siap menindak tegas pelaku penyiaran layanan streaming secara ilegal. Bahkan, pada 8 Desember lalu, aparat penegak hukum telah melakukan sidak di daerah DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan pelanggaran hak cipta, meliputi siaran streaming tanpa izin, penyiaran ilegal melalui TV daerah, kegiatan nonton bareng tanpa izin, IPTV, dan hal lain yang berkaitan.
Mola TV selaku pemegang hak siar Liga Primer Inggris selama tiga musim ke depan, membeberkan bahwa pihak EPL juga mendukung usaha untuk memberantas hal tersebut, karena mendeteksi adanya pelanggaran hak cipta.
“Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran hak intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha untuk menindak mereka yang melanggar hak intelektual ini.” ucap Uba Rialin, kuasa hukum Mola TV.
Hukuman untuk pihak yang melanggar hak cipta ini jelas serius, karena bisa mendapat pidana selama empat tahun, atau bahkan denda sebesar Rp 1miliar. Semua tertera pada Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.
“Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran hak intelektual tayangan olahraga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air,” tutup Uba.
Pihak EPL telah membuka kantor di Singapura, untuk khusus mengawasi pelanggaran hak cipta ini. Sebelumnya, di Thailand ada pihak yang diringkus karena melakukan praktek illegal streaming. EPL pun mengajak masyarakat memerangi hal ini, dan menginformasikan mereka lewat layanan surat elektronik ke alamat illegalstreaming@premierleague.com.
[insert_php] if (wp_is_mobile()) { echo ‘
‘; } [/insert_php]
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.